Pembahasan CYBERCRIME


A. DEFINISI


Cybercrime  adalah  tindakan  pidana  kriminal  yang  dilakukan  pada  teknologi  internet (cyberspace),   bai yang  menyerang  fasilitas  umum  di  dalam  cyberspace  ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line crime, semi on-line crime, dan  cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,  namun  perbedaan  utama  antar ketiganya  adalah  keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime  dapat  didefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun

1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :


1.  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang  secara  langsung  menyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  data  yang diproses oleh komputer.

2.  Cybercrime  dalam  arti  luas  disebut  computer  related  crime,  yaitu  prilaku  ilegal/

melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang  dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer  sebagai  objek,  baik  untuk  memperoleh  keuntungan  ataupun  tidak,  dengan
merugikan pihak lain.











                                                                                                                                                                                                                      2

B.  MOTIF CYBERCRIME


Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

1.    Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan                           bahwa      dirinya      telah      mampu      untuk      merekayasa      dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.    Motif  ekonomi,  politik,  dan  kriminal,  yaitu  kejahatan  yang  dilakukan  untuk keuntungan  pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.




C.  FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME


Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1.  FAKTOR TEKNIS


Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya  penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2.  FAKTOR SOSIOEKONOMI


Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungka dengan  kejahatan  tersebut  adalah  keamanan  jaringan.  Keamanan jaringan merupakan isu  global  yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat



                                                                                                                                                                                                                      3

keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.




D. JENIS-JENIS CYBERCRIME


Pengelompokan  jenis-jenis  cybercrime  dapat  dikelompokkan  dalam  banyak  kategori. Bernstein,  Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :

1.  Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan  terjadi  secara  sengaja  dan  terencana   untuk  melakukan   perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2.  Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan  terjadi  terhadap  sistem  komputer  tetapi  tidak  melakukan  perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau  Portscanning;  yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi  yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani  mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan   yang  harus  diatur   dalam  hukum  pidana  substantif  oleh  negara-negara
pesertanya, terdiri dari :




                                                                                                                                                                                                                      4

A.  Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara  tidak                    sah),      Data    interference   (menggangu   data),              System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
                    
B.   Tindak    pidana   yang    berkaitan    dengan   komputer:    Computer-related    forgery (pemalsuan               melalui   komputer),              Computer-related    fraud    (penipuan     melalui komputer).

C.   Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offence relate to  child  pornography  (Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan pornografi anak).

D.  Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
                         




E.  CYBERCRIME DI INDONESIA

                                                                          
Ada beberapa  fakta  kasus  cybercrime  yang  sering  terjadi  di  Indonesia,  diantaranya adalah:

1.    Pencurian Account User Internet


Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan  membuat user dan passworyang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

2.    Deface (Membajak situs web)


Metode  kejahatan  deface  adalah  mengubah  tampilan  website  menjadi  sesuai keinginan  pelaku  kejahatan.  Bisa  menampilkan  tulisan-tulisan  provokative  atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

3.    Probing dan Port Scanning


                                                                                                                                                                                                                      5

Salah  satu  langkah  yang  dilakukan  cracker  sebelum  masuk  ke  server  yang ditargetkan  adalah  melakukan  pengintaian.  Cara  yang  dilakukan  adalah  dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,  mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

4.    Virus dan Trojan


Virus  komputer  merupakan  program  komputer  yang  dapat  menggandakan  atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau  dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious  software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah  memperoleh  informasi dari target (password, kebiasaa user           yan tercatat   dala syste log data da lain-lain),   dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

5.    Denial of Service (DoS) attack


Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak  langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.




F.   PENANGANAN CYBERCRIME


Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai  kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan  hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :

                                                                                                                                                                                                                      6

A. Dengan Upaya Non Hukum


Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

B.  Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)


Adalah segala upaya  yang bersifamengikat,  lebih  banyak memberikan  informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa  contoh  yang  dapat  dilakukan  terkait  dengan  cara  pencegahan  cyber  crime adalah sebagai berikut :

1.    Untuk  menanggulangi  masalah  Denial  of  Services  (DoS),  pada  sistem  dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.

2.    Untuk  menanggulangi  masalah  virus  pada  sistem  dapat  dilakukan  dengan memasang anti  virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

3.    Untuk menanggulangi  pencurian  password  dilakukan  proteksi  securitsystem terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan TeknologInformasi dalam kehidupan sehari-hari  kita saat ini. Contoh: penggunaan  mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi  (mobile  banking);  Internet  untuk  melakukan  transaksi  (Internet  banking, membeli barang), berikirim e-mail  atau  untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan  oleh orang yang tidak bertanggung jawab  untuk  melakukan  kejahatan  dunia  maya  (cybercrime),  misalnya:  Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll.  Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukuyang secara legamelawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.





                                                                                                                                                                                                                      7

G. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME


Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum  dan  aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1.    Modernisasi Hukum Pidana Nasional.


Sejalan  dengan  perkembangan  teknologi,  cybercrime  juga  mengalami  perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.

2.    Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.


Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.

3.    Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.


Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.

4.    Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.


Warga  negara  merupakan  konsumen  terbesar  dalam  dunia  maya.  Warga  negara memiliki  potensi  yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.

5.    Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.


Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime  akan  lebih  mengenalkan  kepada  dunia  tentang  fenomena  cybercrime
terutama beberapa jenis baru.