Pembahasan CYBERLAW




CYBERLAW
A. DEFINISI


Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

B.  JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER

a.  Joy Computing

Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking

Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. c.  The Trojan HorseManipulasi  data  atau  program  dengan  jalan  mengubahdata  atu  instruksi  pada sebuah  program  , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage
Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.










                                                                                                                                                                                                                 e.Data Didling

Yaitu  suatu  perbuatan  mengubah  data  valid  atau  sah  dengan  cara  tidak  sah mengubah input atau output data.
f.  To Frustate Data Communication ata DiddlingYaitu penyianyiaan data computer g.  Software PrivaciYaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI

C.  ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER

Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yait1. Azas Subjective Territoriality

Azas  yang  menekankan  bahwa  keberlakuan  hokum  ditentukan  berdasarkan tempa perbuatan  dilakukan  dan  penyelesaian  tindak  pidananya  dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality

Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality

Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle




                                                                                                                                                                                                                Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban

5. Azas Universality

Azas  ini  menentukan  bahwa  setiap  Negara  berhak  untuk  menangkap  dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle

Azas  yang  menyatakan  berlakunya  hokum  didasarkan  atas  keinginan  Negara untuk  melindungi  kepentingan  Negara  dari  kejahatan  yang  dilakukan  diluar wilayahnya  yan umumnya  digunakan  apabila  korban  adalah  Negara  atau pemerintah

D. CYBERLAW DI INDONESIA

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di  dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

27.     Illegal Contents

a.     muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)

b.     muatan perjudian ( Computer-related betting)

c.     muatan penghinaan dan pencemaran nama baik

d.     muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28.     Illegal Contents
a.    berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)



                                                                                                                                                                                                                    
b.    informasi   yan ditujuka untuk   menimbulka rasa   kebencian   atau permusuhan (SARA).
29.     Illegal Contents

Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  berisi  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30.     Illegal Access

a.    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau  Sistem  Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ata Sistem  Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.     Illegal Interception

a.    Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam  suatu  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik  tertentu milik Orang lain.
b.      Intersepsi    atas    transmisi     Informasi    Elektronik    dan/atau    Dokumen Elektronik  yang  tidak  bersifat  publik  dari,  ke,  dan  di  dalam  suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak  menyebabka perubahan  apa  pun  maupun  yang  menyebabkan adanya    perubahan,      penghilangan,               dan/atau        penghentian       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32.     Data Leakage and Espionage





                                                                                                                                                                                                                    Mengubah,     menambah,     mengurangi,     melakukan     transmisi,     merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.     System Interference

Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.    Misuse Of Devices

Memproduksi,     menjual,     mengadakan     untuk     digunakan,     mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak  Komputer  yang  dirancang  atau  secara  khusus  dikembangkan  untuk memfasilitasi  cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

35.     Data Interference


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,   penciptaan,   perubahan,   penghilangan,  pengrusakan   Informasi Elektronik  dan/ata Dokumen  Elektronik  dengan  tujuan  agar  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik tersebut dianggap seolah-olah datayang otentik.



















                                                                                                                                                                                                                     13

Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang

diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :


CYBERCRIME
HUKUMAN
Pasal
Kategori
Penjara
Denda
27
Illegal    Contents;    Pornograph,
Computer       related       betting, Offense, Extortion and Threats
6 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
28
Illegal Contents; Service Offered
Fraud, Offense
6 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
29
Illegal  Contents;  Extortion  and
Threats
12 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
30
Illegal  Access  (Hacking,  Data
Forgery, Cracking )
6   s.d   8
Tahun
Rp. 600.000.000,-

s.d

Rp. 800.000.000,-
31
Illegal Interception
10 Tahun
Rp. 800.000.000,-
32
Data Leakage and Espionage
8  s.d  10
Tahun
Rp. 2.000.000.000,-

s.d

Rp. 5.000.000.000,-
33
System Interference
10 Tahun
Rp. 10.000.000.000,-
34
Misuse Of Devices
10 Tahun
Rp. 10.000.000.000,-
35
Data Interference
12 Tahun
Rp. 12.000.000.000,-



Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal  berikutnya  (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan  karena merupakan pasal
tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.